Berikut beberapa asas hukum, kalau ada yang salah atau penambahan silahkan saja.
Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Lex superiori derogat lege inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, lihat dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004
Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.
Lex specialis derogat lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.
Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
Lex dura sed tamen scripta
Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar